• kunjungan je dprd 2019
  • Selamat IDul Fitri 2020
  • Hut RI 75
  • Visi
  • Benner Akreditasi HTN

PERKEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

21 Mei 2018

Kamis, 26 April 2018, Jurusan Hukum Tatanegra (HTN) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 dan Penerapannya di Indonesia” Dalam seminar ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu Dr. Munthoha, SH., M.Hum dari Pemalang, dan Ahmady, S.H.I, MH dari Kendali/Yogyakarta.

Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa Hukum Tatanegara (HTN), namun mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) juga sangat berantusias untuk mengikuti seminar yang diselenggarakan di auditorium IAIN Pekalongan. Tak ketinggalan pula seminar ini dihadiri oleh tamu undangan yaitu Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama se ek-karisidenan Kota Pekalongan, serta dihadiri para dosen Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Acmad Muchsin, S.H.I, M.Hum. selaku Ketua Jurusan Hukum Tatanegara (HTN) IAIN Pekalongan sekaligus sebagai Ketua Panitia telah memberikan sambutan. Menurut beliau, tepat sekali mahasiswa masuk ke dalam jurusan HTN, karena peluang yang akan dihadapi nanti sangat banyak, karena dalam tatanan hukum akan selalu ada amendemen dengan tujuan perbaikan sebagaimana yang sudah terjadi adanya amandemen UUD 1945. Bisa kita cermati lagi yaitu kepemimpinan tingkat pusat yaitu kerja presiden dengan masa 5 tahun namun efektif kerja urusan negara hanya 3 tahun, karena disibukkan dengan agenda realisasi program 100 hari pertama dan 100 hari kedua, setelah itu adanya kegiatan partai untuk pencalonan presiden kembali, sehingga perlu ada solusi sebagaimana yang dilakukan oleh negara Philipina bahwa presiden cukup satu kali menjabat. Demikian pula menurut Dr. Akhmad Jalaludin, MA selaku Dekan Fakultas Syariah mengatakan mahasiswa harus mempersiapkan diri agar menjadi lulusan HTN yang kompeten dan berdaya saing dalam berwawasan ke Indonesiaan. Harapanya ilmu syariah dan hukum dibangun untuk memberikan kemaslahatan sessui konteks masyarakat dimana hukum itu diberlakukan. Untuk menambah keilmuan mengenai amandemen yang terjadi di Indonesia, Jurusan Hukum Tata Negara menghadirkan dua narasumber yang berbeda latar belakang pendidikan dan keahlian, sehingga keduanya bisa saling mengisi dan memberikan pandangan kepada mahasiswa jurusan HTN sesuai dengan keahlian mereka, yakni Dr. Munthoha, SH., M.Hum sebagai praktisi dewan perwakilan daerah kabupaten Pemalang , dan Ahmady, S.H.I, MH sebagai ahli Hukum Tata Negara.

Sambutan ditutup dengan pembukaan acara seminar oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Selanjutnya seminar dimulai dengan dimoderatori oleh Ali Muhtarom, M.H.I narasumber pertama Dr. Muntha, S.H.M.Hum –sebagai lawyer Asosiasi Advokat Peradi- memberikan penjelasan makalahnya yang bertema “Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Praktek Ketatanegaraan RI Setelah Perubahan UUD 1945”.  Bahwasanya indonesia mengikuti sistem Trias Politica, dengan menganut sitem tersebut maka akan ada pembagian kekuasaan. Sehingga tidak mungkin di pemerintahan di Indonesia tidak bagi-bagi kekuasaaan. Menurut beliau, indonesia bisa katakan pemerintahan gotong royong maksudnya diusung bareng-bareng.

Indonesia saat ini lebih cenderung dan menonjol yaitu kekuasaan politik, contohnya kalau ingin menjadi BPK, KPK dan Kapolri dan lain sebagainya harus di fit and Proper Test oleh Anggota legislatif (DPR). Inilah praktek pemerintahan di Indonesia pasca Perubahan yang akhirnya fungsi legislasi lebih dominan masuk politik. Ada beberapa faktor yang pergeseran legislasi yaitu (1) sistem kepartaian kita, semua harus memalui partai untuk menentukan sebuah prodak hukum; (2) Koalisi di Pemerintahan, adanya pembalasan atau pengrokyokan yang tidak sesuai dengan ide-ide pemerintah; (3) Koalisi DPR, mempunyai kepentingan yang sama, tanpa tanda tangan presiden selama 30 hari secara otomatis undang-undang itu berlaku (UU MD3);  (3) partisipasi rakyat, adanya pengawalan oleh masyarakat terhadap Parlemen karena sangat rawan ketika UU dibuat oleh dewan yang tidak memahami hukum, sehingga tidak akan memunculkan pembatalan undang-undang oleh MK, perlu diketahui dalam pembuatan undang-undang harus memuat tiga dasar ini yaitu landasan filosofis, sosilogis, dan yuridis.  maka mahasiswa harus mempersiapkan visi ke depan untuk menjadi ahli ata negara yang handal, kemudian fokus dan istiqomah untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Selanjutnya pembicara kedua yaitu Ahmady, S.H.I, MH, yang saat ini sendang studi S3 di UII fokus pada Hukum Tata Negara, memberikan materi ““Perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 dan Penerapannya di Indonesia”  menurut beliau, kita sebagai perguruan tinggi islam harus berani memberi gagasan perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Ada 2 dikotomi dalam keilmuan hukum yaitu teori dan praktek.  Teori itu adalah pisau analisis, tidak bisa dipisahkan dengan praktek, contohnya seorang dokter kalau tidak pernah belajar teori operasi plastik, maka dia tidak akan bisa praktek. Teori-teori bisa menciptakan norma-norma yang kemudian menjadi teori hukum positif. Perkembangan tata negara porosnya adalah kekuasaan bisa eksekutif, yudikatif dan legislatif memiliki peran dalam rangka pengembangan ketatanegaraan.

Mengenai konstitusi, bahwa Pembuatan Konstitusi dilakukan ketika sebuah bangsa mencapai kematangan politik dan Hukumnya. Proses pembuatan konstitusi sebelum kematangan akan melahirkan sebuah ‘kodifikasi yang prematur, sebagaimana yang dialami pada Dinamika Konstitusi Indonesia, (1). UUD 1945  18 Agustus 1945;  (2). UUD RIS 1949 27 Desember 1949; (3). UUDS 1950 27 Agustus 1950; (4). UUD 1945  5 Juli 1959.

Selanjutnya dalam Dinamika kelembagaan juga ada pergeseran yaitu:

  1. UUD 1945 sebelum perubahan menganut menganut supremasi MPR. Karena MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara. Dan karenanya MPR lah yang membagi – bagi Kekuasaan.
  2. MPR memiliki Kekuasaan yang tidak terbatas dengan kewenangan menetapkan UUD  & GBHN Pasal (3), perubahan UUD Pasal (37), Memilih Presidean & Wakil Presiden Pasal 6 (2).
  3. UUD 1945 Hasil Amandemen mengamputasi kedudukan dan kewenangan MPR.
  4. UUD 1945 Hasil Perubahan menganut Prinsip Supremasi Konstitusi (UUD). UUD 1945 sebagai supremasi tertinggi yang membagi Kekuasaan Negara secara Terpisah.
  5. MPR memiliki Kewenangan : Merubah dan Menetapkan UUD, Melantik Presiden dan Wakil Presiden dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden menurut UUD.
  6. UUD 1945 Sebelum Amandemen, kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar.
  7. Presiden dipilih Oleh MPR, Masa periode Jabatan Tidak Terbatas, Presiden memiliki kekuasaan membentuk UU, menetapkan PERPPU, memegang Kekuasaan Pemerintahan, dll sebagaimana UUD 1945.
  8. Setelah Perubahan UUD 1945 kekuasaan Presiden mengalami pergeseran terutama dalam pembatasan masa jabatan, tidak memegang kekuasaan membentuk UU, dipilih melalui Pemilihan Umum secara Langsung dalam suatu pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
  9. UUD 1945 Hasil amandemen mengatur tentang mekanisme Pemberhentian Presiden (Impeachment). Dan Perubahan UUD 1945 memperkuat posisi Lembaga Legislatif dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan.
  10. DPR memegang Kekuasaan membentuk UU, memiliki fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. DPR dapat mengajukan hak angket, Interpelasi dan menyatakan pendapat terhadap Pemerintah.

Sebagai narasumber yang mengusai Hukum Tata Negara telah memberikan catatan, bahwa Dimasa Depan yang menjadi perhatian segenap pemerhati hukum ketatanegaraan antara lain : Penguatan sistem Parlemen dari soft bicameralism menuju Strong bicameralism atau Trikameralism,  Perlunya penguatan checks and balances  antara Parlemen dengan Eksekutif, terutama dalam hak veto  bagi DPR dalam membentuk UU dan Rekonstruksi Fungsional lembaga Mahkamah Konstitusi yang sangat absolut.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree